Bantahan Terhadap Tulisan Hardi Darjoto ‘Rambut Perempuan’ (Bagian I)

Posted by Neobabay | Posted in | Posted on 08.54


Ini bantahan dan tanggapan saya terhadap tulisan Saudara Hardi Darjoto di blog nya: http://hardidarjoto.blogspot.com/2008/01/rambut-perempuan.html

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An Nuur: 31)

“Ayat 24:31 ini menyebutkan bahwa perempuan haruslah (i) menjaga kehormatan dalam cara berpakaian”

Jawab:
Dalam terjemahan Quran surat An-Nuur: 31 Bahasa Indonesia terbitan Depag tidak ada disebutkan kata ‘kehormatan’, jadi dari mana blogger menterjemahkan kata tersebut?


“Kata 'kehormatan" itu sebenarnya tafsiran dari kata asli yang tertulis, yaitu saw‟atihima, yang artinya organ genital. Bila melihat kata aslinya, jelas bagian mana yang disebut dengan organ genital, rambut tidak termasuk kedalamnya.

Jawab:
Bahkan kata "saw’atihima" yang disebutkan oleh blogger ini jika kita baca Quran dalam bahasa Arab tidak akan kita dapatkan dalam surat An-Nuur:31. (silakan baca surat An-Nur:31 dalam bahasa Arab)
Para ulama tidak ada yang menafsirkan "kemaluan‟ dengan "kehormatan‟, sesuai dengan kaidah bahasa Arab kata "kemaluan‟ tersebut berarti "alat kelamin" dan bukan „kehormatan‟. Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan: “and protect their private parts (kemaluan)”. Sa`id bin Jubayr said: "From immoral actions.'' Abu Al-`Aliyah said: "Every Ayah of the Qur'an in which protecting the private parts (kemaluan) is mentioned means protecting them from Zina except for this Ayah which means protecting them from being seen by anybody. Jadi jelas di sini bahwa „Ulama menafsirkannya sesuai dengan makna kata asli, yaitu "kemaluan‟, yang harus dijaga dari pandangan orang lain, dan bukan "kehormatan‟ seperti yang ditulis blogger. Jika memang ada tafsiran lain seharusnya blogger mencantumkannya dengan jelas, sesuai dengan prinsip ilmu pengetahuan, segala sesuatu harus memiliki dalil/dasar.

“Pengertian perhiasan memang luas dan Al Qur'an tidak secara spesifik menunjuk kepada satu hal mengenai apa yang dimaksud dengan perhiasan. Bisa berarti perhiasan dalam arti gelang, cincin, kalung, anting, dan sebagainya. Bisa juga dandanan / riasan perempuan (termasuk asesoris tadi). Bisa juga termasuk bagian tubuh tertentu (dalam hal ini ada yang menafsirkan termasuk juga rambut).”

Jawab:
Menurut tafsir Ibnu Katsir, kata „perhiasan‟ dikembalikan kepada kata asalnya yaitu sesuatu yang dijadikan hiasan, seperti kalung, cincin, gelang, dan anting, dan tidak ditafsirkan sebagai bagian tubuh tertentu, atau rambut, dll.
“and not to show off their adornment except that which is apparent,” means, they should not show anything of their adornment to non-Mahram men except for whatever it is impossible to hide.
Jika ada tafsiran lain dari kata „perhiasan‟ silakan blogger menunjukkan sumbernya, karena sangat mudah untuk mengatakan sesuatu, tetapi sangat sulit untuk membuktikannya.

“Frase „hendaknya meraka menutupkan kain kudungnya ke dadanya‟ jelas sekali adalah perintah menutupi dada; bukan menutupi rambut, ataupun menggunakan kerudung.”

Jawab:
Telah nampak kebodohan sang blogger akibat kecerobohannya sendiri. Mungkin menurut blogger baju-baju pesta bergaya „kemben‟ merupakan pakaian yang sesuai dengan syariat Islam, karena sudah menutupi dada, atau mungkin jangan-jangan blogger beranggapan bahwa pakaian „backless‟ pun tidak menyalahi syariat Islam karena perintahnya hanya „menutupi dada.‟
Tolong anda yang masih memiliki akal sehat hendaknya berpikir ulang tentang kesehatan mental sang blogger ini.

“pada jaman Nabi dahulu, perempuan Arab sudah memakai kerudung namun pemakaiannya menjuntai ke belakang, sementara dadanya dibiarkan terbuka (Muhammad Said al-Asymawi, Kritik Atas Jilbab, 2003). Jadi, daripada kerudung itu menjuntai ke belakang, lebih baik sampirkan ke depan untuk menutupi dada.”

Tanggapan:
“menutupkan kain kudung kedadanya”, menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya:
means that they should wear the outer garment in such a way as to cover their chests and ribs, so that they will be different from the women of the Jahiliyyah, who did not do that but would pass in front of men with their chests completely uncovered, and with their necks, forelocks
(jambul/poni), hair and earrings uncovered. So Allah commanded the believing women to cover themselves. Allah berfirman:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab 59)
Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan:
“and to draw their (Khumur) veils all over their Juyub”. Khumur (veils) is the plural of Khimar, which means something that covers, and is what is used to cover the head. This is what is known among the people as a veil.
Sa`id bin Jubayr said:
“and to draw” means to pull it around and tie it securely.
“their veils all over their Juyub” means, over their necks and chests so that nothing can be seen of them.

To be continued ...

Comments (0)

Posting Komentar